Jasa Visa Jepang

Layanan JC Jasa Visa

Jasa Visa Jepang

Jasa Pengurusan Visa Jepang
Layanan Visa

Jasa Pengurusan Visa Jepang

Membantu proses pengajuan Visa Jepang dengan persyaratan yang jelas dan pendampingan profesional hingga proses selesai.

Jenis Visa Jepang

Single Entry

Masa Berlaku: 3 Bulan (sejak terbit)

Satu kali masuk ke wilayah Jepang.

Multiple Entry

Masa Berlaku: Hingga 12 Bulan / Sesuai Kebijakan

Bisa digunakan berkali-kali masuk ke wilayah Jepang.

Waktu Proses Pengerjaan

Tipe Kategori Pengajuan Estimasi Waktu Proses
Single Entry (Paspor Biasa) 8 Hari Kerja
Multiple Entry (Paspor Biasa) 8 Hari Kerja
Jepang Waiver (E-Paspor Offline / Stiker Tempel) 8 Hari Kerja
Jepang Elektronik (E-Paspor Online / Cetak Kertas A4) 4 Hari Kerja

* Estimasi waktu proses pengerjaan dari pendaftaran online hingga visa terbit berkisar 4 s/d 8 Hari Kerja.

Persyaratan Dokumen

1. Paspor Biasa

  • Paspor Asli: Masa berlaku minimal 7 bulan terakhir.
    • Paspor lama wajib dilampirkan khusus pengajuan Multiple Entry.
  • Pas Foto Terbaru: Berwarna, ukuran 3,5 cm x 4,5 cm (2 lembar), latar belakang putih, telinga terlihat, dan proporsi wajah 80%.
  • Surat Sponsor Asli: Di atas kop surat perusahaan resmi.
  • Surat Izin Suami: Jika suami tidak ikut bepergian, melampirkan surat izin beserta fotokopi KTP Suami.
  • Bukti Keuangan (ASLI Rekening Koran):
    • 3 Bulan terakhir, di-cap basah oleh bank (bukan buku tabungan), ter-update dengan minimal saldo akhir Rp30 - 50 juta.
    • Fotokopi bukti keuangan penerimaan gaji bulanan 3 bulan terakhir / Slip Gaji. Jika gaji diterima tunai, lampirkan bukti 3 bulan terakhir.
  • Fotokopi KTP: Nama di KTP harus sama persis dengan nama di Paspor.
  • Surat Keterangan Sekolah ASLI: Menggunakan Bahasa Inggris (bukan hasil scan, jika anak ikut).
  • Fotokopi Akte Nikah
  • Fotokopi Surat Ganti Nama: (Jika ada).
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi Akte Lahir Anak
  • Fotokopi SIUP: (Jika ada).
  • Print Out Tiket & Bookingan Hotel
  • Invitation Letter: Dari Perusahaan Jepang (jika tujuan Bisnis), wajib dilengkapi stempel dan tanda tangan pengundang.
  • Formulir Aplikasi Jepang
📌 Ketentuan Khusus Multiple Entry (Paspor Biasa):
Pemohon sebelumnya sudah pernah memiliki visa Jepang, atau memiliki visa UK / USA yang sudah digunakan sebelumnya. Selain itu, pada Surat Sponsor wajib mencantumkan tulisan "Request Multiple Entry" di atas kop surat perusahaan.

2. E-Paspor (Jepang Waiver - Stiker Tempel Offline)

  • E-Paspor Asli: Masa berlaku minimal 7 bulan terakhir dan sudah ditandatangani.
  • Fotokopi KTP
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK): (Jika bepergian bersama keluarga).
  • Surat Pernyataan: Jika terdapat perbedaan nama antara Paspor dan KTP.

3. E-Paspor (Jepang Elektronik - E-Visa Online Kertas A4)

  • E-Paspor Asli: Masa berlaku minimal 7 bulan terakhir.
  • Scan KTP & KK
  • Scan Cover Depan Paspor
  • Scan Depan Paspor: Halaman utama yang berisi data & foto.
  • Scan Halaman Paspor: Halaman 4 dan 5.
  • Nomor HP Aktif

Wilayah Yurisdiksi Kedutaan / Konsulat

Proses pengajuan Visa Jepang dengan Paspor Biasa disesuaikan dengan wilayah domisili KTP berikut:

Kantor Yurisdiksi Cakupan Wilayah Provinsi
Jakarta Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Bengkulu, Lampung.
Surabaya Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara.
Denpasar Bali, Nusa Tenggara Timur (NTT), Nusa Tenggara Barat (NTB).
Makassar Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku Selatan, Maluku, Papua.
Medan Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Riau, Kepulauan Riau.
⚠️ Ketentuan & Catatan Penting:
  • Proses pendaftaran online sampai visa terbit diperkirakan memakan waktu 4 s/d 8 hari kerja.
  • Jika visa ditolak, biaya visa tetap dibayar full & tidak ada refund (prosedur mutlak dari Embassy).
  • Harga visa sewaktu-waktu dapat berubah disesuaikan dengan kurs berjalan dan kenaikan harga dari pihak Kedutaan.

Ingin Menanyakan Harga & Konsultasi?

Hubungi Jasa Visa kami sekarang untuk konsultasi persyaratan dan informasi biaya terbaru.

Hubungi Kami Sekarang (WhatsApp)
Hub.Kami ?
Scroll to Top