Layanan JC Jasa Visa
Jasa Pengurusan Paspor
Jasa Pengurusan Paspor
Membantu pengurusan paspor baru maupun penggantian paspor dengan panduan persyaratan yang lengkap sehingga proses menjadi lebih mudah dan cepat.
Informasi Pengajuan Paspor
- Permohonan paspor biasa dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI), baik di dalam maupun luar wilayah Indonesia.
- Layanan meliput permohonan Paspor Elektronik (E-Paspor).
Persyaratan Dokumen
Dokumen Wajib Pemohon
- Kartu Tanda Penduduk (KTP): KTP elektronik yang masih berlaku atau Surat Keterangan Pindah ke luar negeri.
- Kartu Keluarga (KK)
- Dokumen Identitas Pendukung:* Salah satu dokumen berupa Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis.
- Surat Keterangan Kerja
- Surat Pewarganegaraan Indonesia: Bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Surat Penetapan Ganti Nama: Dari pejabat yang berwenang (khusus bagi pemohon yang pernah melakukan penggantian nama).
*Catatan Penting Dokumen Pendukung:
Nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum secara jelas dan konsisten dalam dokumen. Jika data tidak tercantum/sesuai, Anda dapat melampirkan surat keterangan resmi dari instansi yang berwenang.
Mekanisme Penerbitan Paspor
Pemeriksaan Dokumen
Pemeriksaan kelengkapan & keabsahan berkas persyaratan.
Pembayaran
Pembayaran biaya PNBP paspor resmi.
Biometrik
Pengambilan foto wajah dan pemindaian sidik jari.
Wawancara
Proses wawancara singkat oleh petugas imigrasi.
Verifikasi
Verifikasi akhir seluruh data pemohon.
Adjudikasi & Terbit
Proses adjudikasi dan cetak buku paspor.
Ingin Menanyakan Harga & Jadwal Pengurusan Paspor?
Hubungi Jasa Visa sekarang untuk panduan berkas lengkap dan bantuan pendaftaran antrean.
Hubungi Kami (WhatsApp)